Minggu, Oktober 20, 2024
BerandaKaltimBontangDuel Berdarah di Muara Badak, Dipicu Perkataan 'Apa kamu lihat-lihat'

Duel Berdarah di Muara Badak, Dipicu Perkataan ‘Apa kamu lihat-lihat’

Tersangka S (38) terbaring di ruang perawatan rumah sakit. (Doc.ist)

Populism.id, Bontang – Polsek Muara Badak menetapkan S (39) warga Desa Muara Badak Baru, Kabupaten Kutai Kartanegara, sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Kali (58) yang diketahui merupakan warga sekampung.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Humas Iptu Mandiyono mengatakan pertikaian antara dua warga sekampung itu bermula dari persoalan sepele. 

Kejadiannya terjadi di hari Senin, 9 Mei 2022 lalu, sekira pukul 17.00 Wita sore di Jalan S Hasanuddin RT 16 Desa Badak Baru Kecamatan Muara Badak.

“Awalnya korban sedang berbicara dengan kawannya di pinggir Jalan Hasanuddin, tiba-tiba tersangka datang dan bertanya ‘apa kamu lihat-lihat’,” kata Mandiyono kepada wartawan, Rabu, 11 Mei 2022.

Terjadilah cekcok, tak lama kemudian tersangka melayangkan pukulannya ke wajah korban sebanyak dua kali di bagian pipi kiri dan hidung.

Tidak terima dengan perlakuan tersangka, korban membela diri dengan mengambil sebilah senjata tajam berupa ‘taji ayam’, yang disimpan korban di dalam jok sepeda motornya.

“Tersangka kemudian juga mengambil kayu balok yang berada di TKP,” ungkapnya.

Duel berdarah tak bisa dihindari, hingga korban mengalami luka lebam di bagian kepala dan tangan kirinya akibat hantaman benda tumpul yang dilakukan tersangka.

Sementara tersangka juga mengalami luka di bagian perut, paha kiri, dan kaki kirinya akibat sabetan benda tajam yg dilakukan oleh korban.

Atas kejadian tersebut korban dilarikan  di Klinik BOHC Muara Badak untuk mendapatkan perawatan.

“Terlapor dirawat di Klinik Qica Muara Badak dan saat ini telah dirujuk ke RSUD AW Syahranie Samarinda,” jelasnya.

Lebih lanjut Polres Muara Badak telah menetapkan S sebagai tersangka dari keterangan saksi di lokasi dan juga mengamankan beberapa barang bukti berupa kayu, sandal dan sajam.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan kasus penganiayaan Pasal 351 KUHPidana.

“Ancaman hukuman selama-lama 2 tahun 8 bulan,” pungkasnya. (Iwan/Pm)

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular