Minggu, Oktober 20, 2024
BerandaKaltimBontangSekali Aksi Satreskoba Jaring 4 Perempuan Muda

Sekali Aksi Satreskoba Jaring 4 Perempuan Muda

Kini Empat tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bontang. (Doc. Humas)

Populism.id, Bontang – Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang menjaring empat perempuan sekaligus dalam satu kali operasi pada Kamis, 12 Mei 2022.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi mengatakan keempat tersangka ditangkap di lokasi berbeda oleh petugas, Dua diantaranya merupakan ibu rumah tangga.

Ia menjelaskan kronologi kejadian. Berawal informasi dari masyarakat adanya transaksi barang haram tersebut di Jalan Ahmad Yani.

Mendapat informasi itu, petugas melakukan penyelidikan pada pukul 16.20 Wita. Seorang wanita warga Api-Api, Bontang Utara berinisial DM (38) menggunakan sepeda motor dan berhenti di pinggir jalan. 

Kemudian, dia dihampiri oleh RK (34). RK lalu menyimpan sesuatu di dashboard motor milik DM. 

“Benar saja, saat digeledah, ditemukan 1 poket sabu. Melihat gerak-gerik mereka mencurigakan, akhirnya Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap mereka,” kata Hamam saat dikonfirmasi.

Hasil pengembangan, dari pengakuan RK, sabu itu didapat dari teman kosnya yang beralamat di Jalan Ahmad Yani berinisial HE (32).

Mendapat informasi itu, polisi lalu melakukan pengembangkan kasus dan langsung mendatangi indekos HE. Saat dilakukan penggeledahan, sebanyak 2 poket sabu yang disimpan di dalam kamar HE.

Pengembangan pun tak hanya berhenti disitu. Dari keterangan HE, ia mendapat sabu dari seorang ibu rumah tangga inisial NO (29). Polisi pun mendatangi indekos NO di Jalan KS Tubun, Bontang Utara, sekira pukul 17.10

Akhirnya NO diringkus bersama barang bukti berupa plastik klip bekas sabu, ponsel, serta sedotan runcing. 

“Semuanya tersangka telah digelandang ke Mako Polres Bontang,” ungkapnya.

Kini keempat wanita ditahan bersama barang bukti berupa sabu 3 poket seberat 1,1 gram, ponsel, motor, dan uang sisa hasil penjualan sabu senilai Rp 100 ribu. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika. 

“Ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (Royen/Pm)

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular