Populism.id, Bontang – Asep (16) -bukan nama sebenarnya- harus berurusan dengan polisi, setelah menyembunyikan pacarnya yang bernama Veni (15) -bukan nama sebenarnya- selama 7 hari di kediamannya di Bontang Barat.
Polisi bahkan mengungkap pasangan itu telah melalukan hubungan terlarang layak suami istri sebanyak 5 kali.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi mengatakan polisi mendapat laporan dari orang tua korban, yang mengaku anak kabur dari rumahnya di Bontang Selatan, dari Sabtu, 6 Juni 2022 lalu.
Atas laporan itu, pihaknya kemudian mencari informasi keberadaan Veni, yang akhirnya ditemukan berada di kediaman pacarnya di Bontang Barat.
“Veni ditemukan selang seminggu, tepatnya pada hari Sabtu, (11/6) kemarin, sekitar pukul 07.00 di rumah pelaku di Bontang Barat,” jelas Hamam, Senin, 13 Juni 2022.
Dari pengakuannya, mereka melakukan perbuatan tak senonoh itu di lokasi yang berbeda-beda.
“Itu masih dalam pengembangan kami, di mana saja lokasinya, sudah berapa mereka menjalin hubungan,” ujarnya.
Untuk pemeriksaan lanjutan polisi telah melakukan visum terhadap Veni. Mengingat mereka masih di bawah umur, maka pendampingan juga dilakukan.
Atas perbuatannya, pelajar itu terancam Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara,” jelas Kapolres. (Iwan/Pm)