Minggu, Oktober 20, 2024
BerandaKaltimBontangKeberatan PKS Ditolak, Persidangan Gugatan Ma'ruf Effendi Dilanjut Senin Depan 

Keberatan PKS Ditolak, Persidangan Gugatan Ma’ruf Effendi Dilanjut Senin Depan 

Sidang pembacaan putusan sela dari eksepsi DPC PKS terhadap gugatan Ma’ruf Effendi. (Doc. Ist) 

Populism.id, Bontang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bontang menolak eksepsi (keberatan) dari DPC PKS Bontang atas gugatan yang dilayangkan Ma’ruf Effendi beberapa waktu lalu. 

Dalam keberatannya, DPC PKS menginginkan perkara Ma’ruf yang diduga berafiliasi dengan partai lain, diselesaikan lewat pengadilan internal. Bukan di PN Bontang. 

Namun hakim berpandangan lain. Dan sidang gugatan Ma’ruf tetap dilanjutkan dengan agenda melakukan pembuktian dari penggugat dan pemeriksaan saksi.

“Putusan sela hakim menyebut, PN Bontang punya kewenangan untuk mengadili perkara yang dilayangkan oleh Ma’ruf,” kata Humas PN Bontang Ngurah Manik Sidartha usai sidang tadi, Rabu, (22/6/2022). 

Menanggapi itu, Penasehat Hukum Ma’ruf, Risnal menyambut baik putusan hakim tersebut. Karena ia menilai PN Bontang, punya kewenangan untuk memutus perkara ini sampai di proses akhir. 

“Sudah semestinya proses persidangan tetap dilanjutkan,” ungkapnya.

Lebih jauh Risnal mengaku dalam persidangan lanjutan yang akan langsungkan, Senin depan (27/6) pihaknya telah menyiapkan 30 alat bukti berupa surat dan saksi-saksi yang dapat menguatkan posisi kleinnya. 

“Dengan bukti-bukti yang ada, kami yakin bisa memenangkan perkara ini,” pungkasnya. 

Sebagai informasi, sidang yang teregister dengan nomor 12/Pdt.G/2022/PN Bon itu merupakan buntut dari pemecatan Ma’ruf sebagai kader PKS. Ma’ruf dinilai melanggar AD/ART partai, karena telah bergabung dengan partai lain. 

Ma’ruf sendiri menggugat Dewan Etik Daerah PKS Bontang, Majelis Penegakan Disiplin Partai PKS Bontang, dan Komisi Penegakan Disiplin Dewan Etik Daerah PKS Bontang. Dia menggugat DPC PKS senilai Rp 10 miliar untuk kerugian materil dan immateril. (Iwan/Pm) 

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular