Populism.id, Bontang – Pengusatan dugaan tambang ilegal di Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara memasuki babak baru.
Setelah aksi penutupan paksa yang dilakukan warga Rabu (22/6) lalu. Polres Bontang melakukan penyidikan dan meminta keterangan beberapa saksi dilapangan.
Hasilnya Polres Bontang mengamankan 7 orang pekerja dan 2 unit alat berat sebagai alat bukti aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan secara ilegal.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi mengatakan selain mengamankan beberapa orang, timnya mengambil titik koordinat lokasi tambang.
Rencananya data yang diperoleh bakal dikroscek Kementerian ESDM untuk mengetahui apakah, lokasi tersebut masuk dalam kawasan Izin Usaha Pertambangan atau tidak.
“Kita akan libatkan saksi ahli. Sudah kita ambil koordinat lokasinya dan melanjutkan penelusuran,” ungkapnya saat dikonfirmasi awak media, Jumat, 24 Juni 2022.
Selain pekerja, polisi juga memintai keterangan kepada masyarakat setempat. Kata Hamam, pekerja itu akan dimintai keterangan untuk mengetahui siapa orang yang memerintahkan mereka bekerja.
“Yang jelas kita akan usut status kawasannya. Kemudian mencari juga siapa yang memperkerjakan di sana,” pungkasnya. (Iwan/Pm)