Populism.id, BONTANG – Dua pengedar sabu ‘kelas teri’ diringkus Satresnarkoba Polres Bontang, di Jalan Hasanuddin Kelurahan Berebas Tengah, Senin malam (10/10/2022) sekira pukul 00.05 Wita.
Mereka berinisial MS (29) warga Bontang Kuala dan MI (26) warga Tanjung laut. Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan dari tangan salah satu tersangka didapati satu poket kecil sabu (0,89 gram).
“Pengkapan berdasarkan informasi dari masyarakat,” ucap Yazid.
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 2 ponsel, serta 1 unit motor vespa.
“Kami masih lakukan pendalaman kasus, termasuk dari mana mereka dapat sabu itu,” terangnya.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman minimal 4 tahun penjara,” sebutnya.