Minggu, Oktober 20, 2024
BerandaAdvertorialKetua Pansus RTRW Kaltim Target Dua Bulan Kerja Raperda Rampung

Ketua Pansus RTRW Kaltim Target Dua Bulan Kerja Raperda Rampung

Politikus PAN Kaltim yang juga Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu. (Doc. Ist)

Populism.id, SAMARINDA – Ketua Pansus Raperda RTRW Kaltim 2022-2042 Baharuddin Demmu mengaku, akan bekerja maksimal untuk merampungkan isu-isu krusial terkait perubahan RTRW ini.

“Saya akan libatkan lembaga masyarakat hingga aktivis demi memastikan keterlibatan publik mengawasi perubahan RTRW Kaltim. Terget 2 bulan kerja ini bisa selesai,” kata Baharuddin, Senin (19/9/2022).

Menurutnya ada beberapa isu krusial yang bakal dibahas oleh Pansus Raperda RTRW Kaltim, seperti alih fungsi lahan di kabupaten/kota setelah penetapan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, da perhatian publik terhadap revisi RTRW Kaltim diperlukan agar perubahan sekecil apapun dalam rancangan tata ruang wilayah Kaltim bisa diketahui alasan-alasannya.

“Kita kawal bersama. Jangan sampai perubahan wilayah seperti area konsesi pertambangan, tanpa jelas alasannya,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia menyebutkan, Pansus saat ini masih menunggu validasi dokumen KLHS. Dokumen penting untuk membahas Raperda RTRW itu akan diselesaikan dalam waktu 14 hari kerja.

Sehubungan dengan hal itu, Pj Sekda Kaltim Riza Indra Riadi mengatakan, revisi RTRW Kaltim dilakukan untuk penyesuaian pembangunan setelah penetapan IKN. “Revisi itu saya pastikan akan memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika pembangunan, serta pelaksanaan pemanfaatan ruang,” ujarnya.

“Revisi RTRW bukan untuk pemutihan terhadap penyimpangan pelaksanaan pemanfaatan ruang yang terjadi,” lanjut Riza.

Selain untuk menyesuaikan keberadaan IKN, Riza menyebut, revisi RTRW Kaltim, merupakan amanat UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Di dalam kedua peraturan tersebut diamanatkan dilakukan penyesuaian penyusunan RTRW. Salah satunya pengintegrasian tata ruang matra darat RTRW dan matra laut RZWP3K menjadi satu produk hukum berupa peraturan daerah,” pungkas Riza.(Royen/ADV/DPRDKaltim)

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular