Minggu, Oktober 20, 2024
BerandaHukum & Kriminal12,33 Gram Sabu Gagal Edar, Warga Guntung Ditetapkan Sebagai Tersangka

12,33 Gram Sabu Gagal Edar, Warga Guntung Ditetapkan Sebagai Tersangka

Tersangka Su mendekam di penjara. (Doc. Ist)

Populism.id, BONTANG – 12,33 gram narkoba jenis sabu gagal edar setelah Polres Bontang menangkap Su (34) warga Kelurahan Guntung, Minggu (30/10/2022) sekira pukul 16.00 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mengatakan tersangka Su merupakan target polisi dalam operasi antik. Ia diciduk, saat sedang membungkus sabu tersebut dalam 30 poket kecil.

“Kami dia di rumahnya di Jalan Tari Enggang, Guntung,” kata Yusep saat dikonfirmasi awak media.

Menurut Yusep dari keterangan tersangka barang haram tersebut berasal dari Sanggata, Kutai Timur, untuk kemudian di jual ecer ke pemakai.

“Katanya yang beli teman-teman dekatnya juga,” ungkapnya.

Lebih lanjut, selain sabu polisi turut menyita dua alat hisap bong, uang tunai hasil penjualan Rp 2,6 Juta, dan timbangan digital. 

Dari pengakuan tersangka dia baru saja menggeluti bisnis haram dengan menjual sabu. Cara membeli terhadap bandar juga menggunakan sistem jejak. 

“Pemain baru cuman sudah ketahuan. Menjualnya dari rumah saja di Jalan Tari Enggang Kelurahan Guntung,” sambungnya. 

Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka polisi menjerat Pasal 114 atau pasal 112 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.  

“Ancaman penjara 20 tahun,”pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular