Minggu, Oktober 20, 2024
BerandaNasionalKPK; Jika Biaya Haji Tidak Naik, Merugikan Jemaah yang Belum Berangkat

KPK; Jika Biaya Haji Tidak Naik, Merugikan Jemaah yang Belum Berangkat

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Doc. Ist)

Populism.id, BONTANG – KPK menilai jika biaya haji tidak dinaikkan akan merugikan jemaah yang belum berangkat. Pasalnya selama ini biaya haji yang ditanggung jemaah lebih ringan karena mendapatkan sokongan nilai manfaat, dari Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).
Namun, selama ini jumlah nilai manfaat yang digelontorkan untuk para jemaah berlebihan.

“Yang rugi bukan siapa-siapa, namun jemaah yang belum berangkat yang akan dirugikan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan tertulisnya dikutip dari Kompas, Selasa (31/1/2023).

Ghufron menjelaskan dalam pembiayaan haji terdapat, BPIH atau biaya penyelenggara ibadah haji 100 persen. Selain itu ada komponen biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).

Biaya itu akan ditanggung sebagian oleh jemaah. Kemudian terdapat komponen ada nilai manfaat yang menutup ongkos jemaah, sehingga membuat biaya haji 100 persen.

Dana manfaat diambil dari pengelolaan uang yang disetorkan jemaah namun belum atau ditunda keberangkatannya.

Menurut Ghufron, kondisi tahun ini berbeda dari 2022. Karena biaya operasional di Arab Saudi meningkat, berdampak pada membengkaknya pengeluaran dana manfaat.

Saat ini dana manfaat harus menanggung 60 persen dari total biaya haji. Sementara cadangan nilai manfaat terus menipis.

“Kondisi ini tinggal menunggu waktu, saat dana BPKH akan habis nilai manfaatnya karena telah terforsir untuk menutupi biaya jemaah haji yang telah berangkat,” ungkapnya.

Ghufron bilang informasi ini harus diketahui masyarakat agar dapat memahami kekhawatiran, dalam pembagian dana manfaat.

Solusinya salah satunya adalah menaikan biaya haji, agar besaran tanggungan dana manfaat bisa diturunkan, karena jika tidak, kata Ghufron, maka kerugian akan ditanggung jemaah yang belum berangakat.

Padahal jemaah yang berangkat juga berhak untuk mendapatkan dana manfaat dari pengelolaan uang setoran haji.

“Pejuang ketidaknaikan biaya haji seakan membela jemaah yang akan berangkat haji tahun ini, namun tidak sadar telah membebani dan merugikan jemaah haji yang belum berangkat,” terangnya.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Kementerian Agama mengusulkan BPIH 2023 sebesar Rp 98,8 juta.

Jumlah Rp 98,8 itu dibagi, Rp 69 juta ditanggung jemaah dan sisanya akan mendapat subsidi 30 persen dari nilai manfaat dana haji.

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular