Juwita, wartawati muda asal Banjarbaru, ditemukan tewas pada Maret 2025. Awalnya diduga kecelakaan, namun penyelidikan mengarah pada dugaan pembunuhan berencana oleh prajurit TNI AL.

Banjarbaru – Misteri kematian Juwita, seorang wartawati yang sebelumnya diduga meninggal akibat kecelakaan tunggal, memasuki babak baru.
Hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan pembunuhan berencana, dengan seorang anggota aktif Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) Jumran, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Juwita ditemukan tak bernyawa pada 22 Maret 2025 di pinggir jalan menuju Desa Kiram, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Saat itu, tubuh korban masih mengenakan helm, sementara sepeda motornya ditemukan dalam kondisi tergeletak di semak-semak.
Dugaan awal menyebutkan korban mengalami kecelakaan tunggal.
Namun, hasil visum menunjukkan adanya luka lebam di leher, punggung, dan dagu. Dompet dan ponsel korban hilang, sementara motor masih berada di lokasi.
Temuan ini memicu penyelidikan lebih lanjut, lantaran kasus alami kejanggalan. Dan kecurigaan itu benar.
Di tengah penyelidikan, seorang pria tua yang sedang menyadap karet mengaku melihat mobil pelaku di sekitar TKP.
“Kakek ini melihat mobil dan korban,” jelas Pazri. Identitas saksi dirahasiakan demi keamanan.
TNI AL melalui keterangan resminya menegaskan komitmen untuk membuka kasus ini secara transparan. Pelaku akan diserahkan ke Oditur Militer untuk proses persidangan terbuka.
Sementara itu, LPSK menyatakan telah berkoordinasi dengan kuasa hukum korban. Perlindungan bagi saksi dan keluarga akan segera diproses. “Sudah kami komunikasikan,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.
Rekonstruksi Kasus
Sabtu siang (5/4), rekonstruksi digelar. Jumran, mengenakan kaus tahanan oranye dan diborgol, memperagakan 33 adegan. Di antaranya, menjemput korban di kawasan SMK 3 Banjarbaru, membawa masuk ke mobil, lalu membunuh dengan cara dipiting, dicekik lalu membenturkan kepalanya ke sabuk pengaman.
“Kita lihat tadi dari belakang dipiting lalu dicekek dari depan,” jelas Pazri.
Setelah memastikan Juwita tewas, Jumran mengambil sepeda motor korban yang awalnya dititipkan di sebuah minimarket di kawasan Cempaka.
Beberapa saat kemudian Jumran, membawanya kembali ke TKP, dan mendorong ke semak-semak agar tampak seperti kecelakaan.
Ia juga menghancurkan ponsel Juwita, mencuci motor agar bersih dari sidik jari, lalu pergi menggunakan mobil sewaan. “Tersangka bertindak tenang. Semua ini jelas direncanakan,” kata Pazri.
Tak hanya itu, Jumran juga diduga berupaya menghilangkan barang bukti. Setelah memesan tiket pesawat dengan identitas palsu, ia menghancurkan kartu identitasnya setelah kejadian. Salah satu barang pribadi korban, yakni ponsel, turut raib.
Seusai rekonstruksi, selanjutnya pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke Oditur Militer (ODMIL) untuk dilaksanakan persidangan secara terbuka.
“TNI AL berupaya menegakkan hukum seadil-adilnya dengan membuka penyelidikan, rekonstruksi, penyerahan tersangka dan barang bukti hingga nantinya di persidangan secara transparan,” demikian keterangan yang disampaikan tim penerangan TNI AL Banjarmasin. (*)
Sumber : Eksposkaltim.com, Sabtu (5/4).
Leave a Reply