Populism.id, BONTANG – Polisi menduga kasus pengelepan mobil yang dilakukan tersangka NI (38) diduga menjerat banyak korban lain.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea mengatakan kemungkinan ada korban lain dari kejahatan yang dilakukan oleh NI. Dan diyakini suami tersangka berinisial AG juga terlibat.
Modusnya mereka bersekongkol merental mobil dalam jangka waktu tertentu untuk mengelabui korban, lalu kemudian digadaikan.
“Informasi utama ada pada suaminya yang sekarang dalam pencarian,” kata Bonar kepada awak media, Kamis (9/3/2023).
Baca Juga : Mobil Rental Digadai, Wanita Asal Bontang Baru Terancam Penjara 5 Tahun
Dari itu Bonar mengingatkan masyarakat atau pengusaha rental mobil agar tidak mudah percaya, untuk menyewakan mobilnya. Jangan sampai kasus penggelapan ini kembali terjadi dan korban justru mendapatkan kerugian material.
“Masyarakat saya harap lebih selektif, jangan tergiur uang penganti yang besar dari penggadai mobil,” ungkapnya.
Diketahui, tersangka sebelumnya melakukan penyewaan sebuah mobil Toyota Avansa dengan Nopol KT 1183 QV. Kemudian, mobil tersebut justru digadaikan kepada seseorang di Kelurahan Lok Tuan senilai Rp 30 juta. Akibat perbuatannya korban mengalami kerugian hingga Rp 220 Juta.
Tersangka dijerat pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan. “Ancaman penjara selama lima tahun. Polisi juga masih mencari apakah ada korban serupa dari tersangka, ” pungkasnya.