Populism.id, BONTANG – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang mengimbau agar semua perusahaan dapat mentaati pembayaran THR bagi karyawan pada 18 April mendatang.
Hal itu sesuai instruksi Presiden Joko Widodo melalui Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
Pembayaran THR yang minta lebih awal itu agar bisa mengurai kemacetan arus mudik saat jelang hari Raya Idul Fitri nanti.
Apabila pembayaran THR yang dilakukan lebih awal, maka otomatis para pekerja bisa melakukan mudik lebih cepat sehingga tak menimbulkan kemacetan.
“Kami pun berharap agar perusahaan dapat membayar THR para karyawan H-7 Lebaran mendatang,” kata Kepala Disnaker Bontang Abdu Safa Muha saat dikonfirmasi, Kamis (23/3/2023).
Ia menjelaskan, sebanyak 860 perusahaan yang beroperasi diminta menaati tenggat waktu yang diberikan untuk pembayaran THR. “Itu instruksi, walaupun belum ada surat resminya, tapi dari sekarang kita ingatkan sembari menunggu edarannya,” terangnya.
Ia mengatakan, Peraturan Pemerintah nomor 36/2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 Tahun 2021 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Perusahaan wajib membayar penuh THR tanpa mencicil, seiring dengan tren pemulihan industri pasca pandemi Covid-19.
Apabila dalam sepekan jelang Idulfitri, perusahaan belum membayar THR, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Namun terlebih dulu pihaknya akan memanggil perusahaan tersebut untuk dilakukan pembinaan dan kesepakatan.
“Pasti ada aturannya soal sanksi, nanti kita liat aturannya dulu apakah ada perubahan atau tidak,” tandasnya. (Royen/Adv/Kominfo)