Minggu, Oktober 20, 2024
BerandaAdvertorialSengketa Rumah Dinas, Rustam Minta Pemkot Cari Solusi

Sengketa Rumah Dinas, Rustam Minta Pemkot Cari Solusi

Rombongan Komisi II DPRD Bontang saat meninjau rumah dinas PNS, di Jalan Awang Long, Senin (12/6/2023). (Doc. Royen-populism.id)

Populism.id, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang terus mendesak para pensiunan PNS yang menempati rumah dinas, di Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru untuk keluar dari hunian itu.

Karena persoalan tersebut, para pensiun PNS ini mengadu ke DPRD dan ditindaklanjuti dengan tinjauan lapangan anggota Komisi II, Senin pagi (12/6/2023).

Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam yang ditemui disela tinjauan itu mengatakan, sebenarnya kisruh soal 16 rumah dinas ini sudah beberapa kali dimediasi pihaknya. Namun, sampai saat ini belum ada titik temu antara kedua belah pihak.

Rustam menjelaskan duduk persoalannya adalah pihak pemkot berkeras minta para pensiunan untuk mengosongkan rumah yang ditempati. Dengan alasan status penghuni bukan lagi PNS.

“Pemerintah berdalih mengacu pada regulasi, dan desakan BPK,” kata Rustam.

Sementara para pensiunan berkeinginan untuk mengakuisisi rumah dinas itu. Menurut Rustam, pada titik ini, yang bisa bersikap ada kepala daerah. Pasalnya dari pemahamannya pihak BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) masih memberikan ruang untuk pengalihan rumah dinas itu menjadi rumah pribadi.

“Intinya sebenarnya tinggal dibuatkan regulasi, misalnya lewat Peraturan Wali Kota (Perwali) yang membackup maka aset yang dimiliki pemerintah kota Bontang bisa saja di take over kepada pensiunan yang menempati pada saat masih bertugas”, ucapnya.

Meski begitu, Komisi II DPRD meminta bagian aset dan inspektorat untuk mencarikan solusi terhadap penggunaan 16 rumah yang hingga kini masih menggantung.

“Komisi II kita perjuangkan bagaimana kita mencari solusi, karena memang selama ini mentok di aset,” kata Rustam.

Dikonfirmasi langsung, Kasubdit Penggunaan dan Pemanfaatan BMD, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bontang, Isna menyampaikan
terkait status rumah, berdasarkan UU 47 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten / kota secara otomatis aset berpindah, hanya saja belum ditentukan rumah tersebut golongan berapa.

“Sesuai UU 47 itu, secara otomatis juga (aset) berpindah. Sudah tercatat, hanya saja seharusnya dulu pemerintah kota Bontang menetapkan masuk dalam golongan 3,” jelasnya.

Ditambahkan, Asisten II Pemkot Bontang. Lukman pihak pemerintah Kota Bontang akan berupaya mencari solusi terbaik, namun tetap mengikuti aturan yang berlaku.

“Tentu dalam mengambil kebijakan harus sesuai aturan, teman – teman aset juga sudah sampai ke Mendagri. Intinya kita cari solusi terbaik untuk semua pihak”, kata Lukman. (Adv/DPRD).

[Royen/Populismedia]

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular