Minggu, Oktober 20, 2024
BerandaAdvertorialPersoalan Fasum Fasos Perumahan Griya Wisata Bontang Kuala, Agus Hadi ; Masalahnya...

Persoalan Fasum Fasos Perumahan Griya Wisata Bontang Kuala, Agus Hadi ; Masalahnya pada Legalitas Tanah

Anggota Komisi III DPRD Bontang Agus Suhadi saat melakukan kunjungan lapangan di Perumahan Griya Wisata Kelurahan Bontang Kuala, Selasa (14/11/2023). (Doc. Populism.id)

Populism.id, BONTANG – Anggota DPRD Bontang Agus Suhadi diberikan kesempatan pertama untuk berbicara, saat Komisi III melakukan kunjungan lapangan di Perumahan Griya Wisata, Bontang Kuala, Selasa pagi (14/11/2023).

Politisi PDI-P ini memulainya dengan pernyataan menohok, yang mempersoalkan sulit proses mediasi antara developer dan masyarakat, terkait alih status lahan fasilitas umum dan sosial.

Padahal, kedua belah pihak tersebut sudah berulang kali di dudukan bersama membahas hal tersebut.

Sementara desakan masyarakat terus muncul agar bantuan pemerintah bisa masuk, untuk membiayai pembangunan fasum dan fasos di perumahan itu.

Akar masalahnya ada pada legalitas tanah, yang tak kunjung diserahkan developer atau perusahaan pengembang perumahan itu, kepada pemerintah.

“Saya harap hari ini, ada solusi. Kita ingin persoalan fasum dan fasos bisa diserahkan pemerintah. Agar yang diinginkan masyarakat bisa dipenuhi,” kata Agus Hadi, Selasa (14/11/2023).

Ia pun memberi catatan terkait hal yang harus diselesaikan oleh developer, di antaranya status legalitas musala yang masih menggantung, pembangunan jalan umum, hingga drainase.

Sementara itu, Kabid Prasarana, Sarana, dan Utilitas Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kota Bontang Andi Ilham menjelaskan, sebelum ada serah terima dalam bentuk penyerahan legalitas tanah dari pengembang ke pemerintah, pihaknya tidak bisa masuk memberikan bantuan lantaran terbentur aturan.

Disisi lain Penata Ahli Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional Kota Bontang Fuad Ramadhana mengungkapkan, pada tahap awal permohonan proses perizinan pembangunan perumahan tersebut ditemukan sebuah masalah.

Lantaran pengembang tidak menyerahkan site plan, atau gambaran rencana jalan, utilitas untuk air bersih, fasilitas umum hingga listrik.

“Padahal hal itu sebagai dasar pemerintah memberikan izin,” bebernya.

Sementara itu, terkait fasum dan fasos seharusnya pihak pengembang berkewajiban mengalihkan hal tersebut kepada pemerintah.

Dikonfirmasi Yudha, perwakilan developer yang hadir menuturkan, pihaknya mengalami kendala di mana provinsi melakukan pengaturan tata ruang yang sudah ditandatangani.

“Dari tata ruang tersebut, kami tidak dapat memecah surat, sebab kawasan tersebut menjadi jalur hijau,” tuturnya.

Padahal surat izin telah dipegang. Seiring berjalannya waktu, pihaknya pun mengajukan permohonan agar pemecahan dapat dilakukan.

Kami sudah melakukan penyerahan dokumen kepada DPKPP. Jadi kami pun akan tetap mengikuti mekanisme yang ada,” pungkasnya.

Sebagai informasi. Selain Agus Hadi. Dalam kunjungan Komisi III juga dihadiri Ketua Amir Tonisa, Abdul Malik, Faizal dan Abdul Samad.

(Royen-Populismedia)

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular