Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Basti Sangga Langi. (Doc.Populism.id)
Populism.id, KUTIM – Seiring dengan mendekatnya Pemilihan Umum 2024, baliho dan spanduk partai politik mulai menghiasi Kota Sangatta, Kutai Timur. Namun, keluhan muncul karena banyaknya baliho yang dipasang tidak sesuai aturan.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Basti Sangga Langi, mengajukan usulan untuk merapikan Kota Sangatta dari pemasangan baliho dan spanduk yang melanggar aturan.
Usulan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Kota Sangatta tetap tertib dan indah, memberikan pengalaman yang nyaman bagi warga dan pengunjung.
Sekretaris Komisi A DPRD Kutim, Basti Sangga Langi, menyampaikan bahwa masalah pemasangan baliho dan spanduk telah menjadi keluhan masyarakat. Banyak warga merasa bahwa penataan baliho dan spanduk yang tidak teratur mengurangi estetika Kota Sangatta.
“Ini banyak keluhan masyarakat terkait pemasangan baliho yang membuat tidak rapi, tidak teratur. Mungkin dari KPU, Bawaslu, atau pemerintah harus merencanakan agenda penertiban,” ucapnya pada Rabu, 22 November 2023.
Basti menilai pemasangan baliho dan spanduk secara serampangan dapat menciptakan kesan tidak rapi terhadap sebuah kota. Oleh karena itu, sebagai politisi Partai Amanat Nasional (PAN), ia berencana untuk berdiskusi dengan pemerintah daerah, pihak terkait, dan komunitas setempat guna mencari solusi yang baik dalam merapikan dan mengatur baliho dan spanduk di sepanjang jalan-jalan Kota Sangatta.
Basti juga mengajak masyarakat dan pengusaha setempat untuk mendukung upaya ini, baik dengan mematuhi aturan yang akan ditetapkan maupun dengan berpartisipasi aktif dalam menjaga keindahan kota.
Dengan kerjasama lintas sektor, ia berharap Kota Sangatta dapat menjadi tempat yang lebih tertib, indah, dan nyaman bagi semua, serta meningkatkan kualitas hidup warga setempat.
“Perlu pemerintah segera membuat tim untuk melakukan penertiban di Kota Sangatta yang tercinta ini,” tutupnya. (adv)
(Royen-Populismedia)