Populism.id, KUTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyelenggarakan seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023, khusus untuk jabatan fungsional tenaga teknis, guru, dan kesehatan.
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, membuka kegiatan tersebut di ruang ujian CAT BKPSDM Bukit Pelang, beberapa waktu lalu.
Sebelum memulai ujian, Bupati Ardiansyah Sulaiman menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) telah disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada 31 Oktober 2023. Salah satu fokus penting dalam UU tersebut adalah penataan tenaga honorer atau non-ASN di instansi pemerintah yang harus diselesaikan hingga tahun 2024.
“Upaya yang kami lakukan adalah menjadikan TK2D atau pegawai honorer menjadi PPPK melalui tes yang dilakukan hari ini,” ujar Ardiansyah.
Bupati juga mengumumkan peningkatan kesejahteraan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) di Kutai Timur dengan kenaikan gaji sebesar 50% dan peningkatan insentif PPPK hingga 100%.
“Tahun ini, gaji TK2D ditingkatkan 50% mulai Februari 2023 dan insentif PPPK dinaikkan dari Rp2.000.000 menjadi Rp4.000.000. Saya harap semangat kerja semua dapat lebih meningkat karena kita masih memerlukan tenaga dalam menyelesaikan tugas kepegawaian,” tambahnya.
Kepala BKPSDM Kutai Timur, Misliansyah, menjelaskan bahwa tujuan dari seleksi PPPK ini adalah untuk memenuhi kebutuhan ASN di Kabupaten Kutim dan mendapatkan ASN, khususnya PPPK, yang memiliki karakteristik positif dalam melayani publik, mempererat kesatuan negara, dan memiliki integritas tinggi untuk pengembangan organisasi.
Pemkab Kutim tahun ini mendapatkan formasi PPPK sebanyak 1.480 dengan jumlah pendaftar sebanyak 2.924 orang. Setelah seleksi berkas, sebanyak 1.820 orang dinyatakan lolos seleksi. (adv)
(Royen-Populismedia)