Minggu, Oktober 20, 2024
BerandaAdvertorialGelontorkan Anggaran Sebesar 750 Juta, Diskominfo Staper Kutim Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik

Gelontorkan Anggaran Sebesar 750 Juta, Diskominfo Staper Kutim Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik

Kepala Diskominfo Staper Ery Mulyadi (pojok kiri). (Doc. Populism.id)

Populism.id, KUTIM – Kabupaten Kutai Timur masuk dalam 5 besar nominasi keterbukaan informasi publik pada pelaksanaan Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Hal itu mendapat apresiasi Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang sebab melalui keterbukaan informasi publik, masyarakat Kutim dapat mengetahui informasi-informasi seputar pemerintahan hingga di sekitar lingkungannya.

“Harapan kita bahwa Kutai Timur bisa memberikan yang terbaik dan bisa menjadi peringkat yang terbaik nantinya,” ujar KB sapaan akrabnya, Senin (4/12/2023)

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistika dan Persandian (Diskominfo Staper) Kutim, Ery Mulyadi menambahkan bahwa PPID di lingkungan pemerintah Kutai Timur sebagai salah satu layanan untuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Sebab, melalui PPID, masyarakat bisa dengan mudah mengakses dan mengetahui informasi publik baik tentang kepemerintahan hingga lingkungaan terkecilnya.

“Sehingga hal ini akan menjadi pemicu tercapainya pembangunan desa yang partisipatif dan kolaboratif,” ucapnya.

Adapun langkah Diskominfo Staper Kutai Timur dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik diantaranya penyediaan anggaran melalui sub kegiatan Pelayanan Informasi Publik Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 750.000.000,-.

Kedua pihaknya juga membuat Peraturan Bupati Bupati Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Ketiga, pihaknya telah membuat Surat Keputusan Bupati Nomor 555/K.887/2017 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana Kabupten Kutai Timur yang terdiri 55 OPD dan 18 Kecamatan.

Keempat, ia juga menyediakan SDM yang kompeten serta sarana dan prasarana penunjang seperti ruangan desk layanan informasi, PC, Laptop, jaringan internet dan alat bantu jalan bagi penyadang disabilitas.

“Kelima ada juga pihaknya membuat website resmi pelayanan informasi yang bebas diakses oleh masyarakat yakni https://ppid.kutaitimurkab.go.id/,” ujarnya.

Lanjutnya, keenam PPID Kabupaten Kutai Timur juga menjalankan standar  Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 dengan menjawab permohonan informasi sesuai standar waktu dan melakukan pendampingan sengketa informasi di Komisi Informasi.

Ketujuh, dalam penguatan kapasitas SDM, PPID Kabupaten Kutai Timur yang dilaksanakan di Samarinda tanggal 07 sampai 08 Juni 2023 dengn mengundang seluruh PPID Pelaksana.

“Terakhir kami telah melakukan penguatan kelembagaan PPID Kabupaten Kutai Timur dengan melaksanakan Sosialiasasi PPID Desa dan Pembentukan PPID Desa di 139 Desa lingkup Kabupaten Kutai Timur,” tutupnya. (Adv)

[Royen-Populismedia]

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular