BONTANG – Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib, mengusulkan pemasangan alat pemantau kualitas udara di kawasan penyangga (buffer zone) industri sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan masyarakat.
Usulan tersebut rencananya akan dimasukkan ke dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Bencana Industri. Melalui ketentuan itu, perusahaan di kawasan industri diharapkan memiliki kewajiban menyediakan alat pemantau kualitas udara yang dapat diakses informasinya oleh masyarakat.
Menurutnya, alat tersebut berfungsi mengukur kandungan zat di udara serta menunjukkan apakah konsentrasinya masih berada di bawah atau telah melampaui ambang batas yang ditetapkan. Kehadiran alat itu dinilai penting untuk memberikan informasi yang transparan kepada warga yang bermukim di sekitar kawasan industri.
“Alat yang bisa memantau di atas ambang batas atau di bawah ambang batas. Itu memang nanti dimasukkan dalam Raperda Bencana Industri klausulnya bahwa diwajibkan perusahaan untuk menempatkan di buffer zone,” kata Muhammad Sahib saat dikonfirmasi, , Selasa (21/7/2026).
Ia mengatakan, gagasan tersebut juga sejalan dengan kewajiban perusahaan dalam menjalankan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22/2021.
Menurutnya, skema penempatan alat pemantau kualitas udara masih akan dibahas lebih lanjut. Pemasangan dapat dilakukan pada satu titik yang mewakili kawasan industri atau di beberapa lokasi berbeda, menyesuaikan hasil pembahasan dan kebutuhan di lapangan. “Yang penting diwajibkan memasang alat itu agar masyarakat tahu bahwa amonia yang beredar di udara berada di bawah ambang batas,” tegasnya.
Ia menilai keberadaan alat pemantau kualitas udara merupakan salah satu langkah untuk memperkuat sistem perlindungan bagi masyarakat yang tinggal berdampingan dengan kawasan industri. Dengan perkembangan industri dan permukiman yang berjalan bersamaan, diperlukan sistem mitigasi yang mampu memberikan rasa aman kepada warga.
Menurutnya, keberadaan perangkat pemantauan tersebut juga dapat mendukung upaya kesiapsiagaan apabila terjadi keadaan darurat di kawasan industri, sehingga masyarakat yang berada di wilayah penyangga dapat memperoleh informasi secara cepat dan akurat.
“Sebenarnya ini kuncinya daripada disusunnya Raperda Bencana Industri,” tandasnya. (Adv)










Leave a Reply