Populism.id, BONTANG – Anggota Komisi I DPRD Bontang Adrofdita berharap Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan Pesantren dapat disahkan tahun depan.
“Melihat urgensinya, perda Pesantren patut untuk dimasukan dalam prioritas,” katanya Selasa (5/12/2023).
Menurutnya kualitas pendidikan dalam lingkungan pesantren saat ini menjadi perhatian publik. Seiring kasus hukum yang beberapa kali menyangkutkan oknum di dalam pesantren.
Ia menjelaskan dengan adanya aturan tersebut akan memberi kepastian hukum dalam memenuhi dan melindungi hak-hak pesantren.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan aturan turunannya, seperti Peraturan Menteri Agama Nomor 30, 31 dan 32 Tahun 2022.
“Ini upaya mengakomodir dan mengayomi eksistensi pesantren,” kata politikus PKS ini.
Di samping itu, melalui aturan ini juga diharapkan bisa memberi rasa aman dan nyaman bagi santri dan santriwati selama beraktivitas di pondok pesantren.
Bakhtiar mengungkap proses penyusunan Raperda ini menggandeng Universitas Mulawarman untuk menyusun Naskah Akademik
Diakhir, ia menegaskan bahwa aturan ini bukan sebuah pembatasan bagi setiap yayasan namun justru menjadi solusi agar pemerintah daerah turut serta dalam peningkatan kualitas pendidikan di lingkungan pesantren.
“Dengan regulasi ini nanti diharapkan Pemerintah Daerah akan turut aktif untuk mewujudkan hal itu,” pungkasnya. (Adv)
(Royen-Populismedia)