Populism.id, BONTANG – Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris optimis status Kampung Sidrap bisa masuk wilayah administratif Kota Bontang.
AH mengatakan, rasa optimis itu muncul, lantaran Pemkot Bontang telah menunjuk Hamdan Zoelva sebagai pengacara dalam gugatan tapal batas.
Terlebih, pengacara ini memiliki segudang pengalaman.
“Saya apresiasi terhadap kebijakan Pemkot Bontang yang menunjuk Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum atas gugatan tapal batas, yang telah diperjuangkan sejak 2005. Ini kabar baik,” kata AH saat dikonfirmasi, Kamis (3/8/2023).
Dengan begitu, ia meminta pemerintah melalui kuasa hukum dapat segera memasukkan gugatan tapal batas Kampung Sidrap pada tahun ini.
Kemudian, meminta seluruh berkas dan bukti-bukti sudah disiapkan. “Informasi yang telah diterima, berkas itu akan diperiksa lagi oleh tim lawyer untuk sinkronisasi fakta,” terangnya.
Diketahui, luasan tapal batas yang digugat sebanyak 179 hektar. Saat ini dihuni lebih dari tiga ribu penduduk, yang terbagi dalam 7 RT.
AH menjelaskan, dalam persentase 99 persen, masyarakat disana sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bontang. Maka, hal itu menjadi tanggung jawab Pemkot Bontang untuk mengakomodir keinginan masyarakat.
“Sudah waktunya kita memang memperjuangkan tapal batas di sana, agar sentuhan pembangunan juga bisa adil dan merata,” tandasnya. (Adv/DPRD)
[Royen/populismedia]