Populism.id,- Korps Lalu Lintas Polri mulai menerapkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor berwarna putih untuk kendaraan pribadi seluruh Indonesia.
Hal itu diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Rencananya pada 2027 seluruh kendaraan menggunakan pelat berwarna putih.
Mengutip laman Indonesia Baik alasan kepolisian mengubah TNBK untuk memudahkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Sifat kamera tilang elektronik yang menyerap warna hitam, membuat TNBK yang bertulisan putih sulit dibaca kamera. Misalnya huruf S terbaca angka 5 atau angka 1 terbaca huruf i.
Karena alasan itu kepolisian memilih warna putih untuk TNBK yang baru.
Walaupun demikian, perubahan warna tidak diikuti dengan perubahan biaya dan ukuran, ketebalan serta bahan pelat nomor tetap sama.