Bontang – Pemerintah Kota Bontang melalui DPM-PTSP menegaskan bahwa setiap pembangunan usaha maupun fasilitas komersial wajib melampirkan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Langkah ini ditempuh untuk memastikan pertumbuhan kota berjalan teratur dan tidak memicu persoalan mobilitas di masa mendatang.
Kepala Seksi Penataan Perizinan DPM-PTSP Kota Bontang, Idrus, menyebutkan bahwa pertumbuhan ekonomi memang menjadi prioritas. Namun, perlu ada keselarasan antara pertumbuhan investasi dengan daya dukung lingkungan dan infrastruktur jalan yang tersedia.
Menurutnya, banyak kota berkembang mengalami hambatan pada aspek mobilitas akibat perencanaan yang tidak mempertimbangkan dampak lalu lintas sejak awal. Hal itu berdampak pada kemacetan, kecelakaan, hingga turunnya kualitas hidup masyarakat.
“Bontang tidak ingin mengekor pada kesalahan kota-kota lain. Investasi boleh bertambah, tapi harus tertata dan sesuai daya tampung jalan,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).
Dokumen Andalalin akan menilai apakah keberadaan bangunan atau usaha baru berpotensi menambah volume kendaraan di pusat kota atau lokasi tertentu. Jika diperlukan, pemohon dapat diwajibkan menambah fasilitas pendukung seperti jalur masuk-keluar hingga area parkir yang memadai.
Idrus menambahkan bahwa ketentuan tersebut bukan hambatan, tetapi bentuk penjaminan agar usaha dapat berjalan tanpa menciptakan beban sosial bagi kota.
“Lebih baik dirancang dari awal daripada menyesal saat sudah berdiri,” ujarnya.
Selain Andalalin, pemohon juga wajib mengajukan dokumen identitas usaha, PKKPR, sertifikat keahlian penyusun Andalalin, hingga berkas administrasi pendukung lainnya. Hal ini memastikan seluruh aspek kelayakan pembangunan telah memenuhi aturan.
Dengan mekanisme ini, pemerintah berharap kualitas tata kota Bontang semakin baik, nyaman dihuni, dan tetap menarik bagi investor yang berorientasi jangka panjang. (MH)














Leave a Reply