Populism.id, BONTANG – Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam khawatir bangunan dari Bontang Citi Mall (BCM) dapat membahayakan keselamatan pengunjung, lantaran belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Pasalnya, izin beroperasi telah didapatkan. Dan sudah beroperasi selama empat bulan, namun tak memiliki SLF sedari awal. Atas kejadian ini, dirinya pun merasa diakali oleh pihak manajemen BCM.
Sebab, mereka mengaku telah melengkapi seluruh izin bangunan, saat rapat kerja bersama, beberapa waktu lalu.
“Managemen BCM akui surat telah dilengkapi saat rapat terakhir. Setelah mendapati pernyataan itu, Maka kami langsung berikan izin untuk beroperasi,” kata Andi Faiz saat dikonfirmasi usai meninjau lokasi, Senin (3/4/2023).
Ia menjelaskan, tentang kondisi bangunan. Saat ini sebagian fasilitas telah mengalami kerusakan, di sekitar area gedung. Terutama, kerusakan pada tembok pembatas dan siring menuju parkiran belakang. Dengan begitu, status bangunan untuk mendapatkan SLF makin sulit.
“Kami minta agar manajemen segera melakukan perbaikan dan memiliki SLF, agar tak membahayakan pengunjung. Persoalan ini akan dijadwalkan kembali dalam rapat kerja untuk menjawab keresahan masyarakat tentang persoalan ini,” terangnya.
Menanggapi itu, Manager BCM Herdito mengaku, dalam pertemuan terakhir antara DPRD Bontang dengan pihak managemen, telah terjadi kesalah pahaman. Sebab, maksud dari pernyataan itu adalah kelengkapan persayaratan yang sudah rampung untuk mendapatkan SLF.
“Kami tidak ada niat untuk mengakali Dewan. Dalam artian, Persyaratan memang sudah lengkap. Bukan seluruh izinnya,’ ucapnya.
kendati demikian, Dia tetap berkomitmen akan segera menyelesaikan persoalan yang ada, agar gedung BCM mengantongi SLF.
“Rekomendasi untuk beroperasi memang sudah kami dapatkan dari Pemkot Bontang. Pengurusan untuk mendapat SLF sudah dalam tahap akhir. Semoga tak temui kendala,” tutupnya.
Perlu diketahui SLF merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh pengembang, sebagai syarat teknis untuk memfungsikan bangunan agar bisa digunakan secara legal. (Adv/DPRD)
[Royen/Populism.id]