
Bontang – Pemerintah melalui PP Nomor 28 Tahun 2024 kini memperkuat aspek perlindungan profesi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Aturan ini menegaskan perbedaan kewenangan penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) antara pemerintah daerah dan Kementerian Kesehatan.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, menuturkan bahwa perbedaan ini bukan hanya administratif, tetapi juga menjadi dasar hukum yang penting bagi tenaga medis saat bertugas di luar domisili.
“SIP dari Kemenkes memungkinkan tenaga medis bekerja di daerah terdampak bencana atau wilayah yang kekurangan tenaga tanpa melanggar aturan,” jelasnya, Jum’at (24/10/2025).
Ia menegaskan, keberadaan SIP khusus dari Menteri Kesehatan menjadi bentuk perlindungan terhadap tenaga medis yang ditugaskan secara darurat agar mereka tetap memiliki dasar legal selama bertugas.
Sementara SIP dari Pemda tetap diperlukan untuk praktik reguler di fasilitas kesehatan sesuai domisili tenaga kesehatan.
“Keduanya sama-sama penting, hanya konteks penerbitannya yang berbeda,” jelasnya..
Dengan adanya kebijakan baru ini, tenaga medis tidak perlu khawatir kehilangan legalitas ketika membantu di daerah lain selama kondisi darurat.
Pemerintah daerah dan Kemenkes kini memastikan sistem pengurusan SIP terintegrasi secara digital agar prosesnya lebih cepat dan akurat.
Sofyansyah berharap tenaga medis memahami perubahan regulasi ini sebagai bagian dari upaya negara melindungi profesi mereka sekaligus memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan dalam kondisi apa pun. (MH)












Leave a Reply