Bontang – Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang menjadi bukti sah identitas seorang anak.
Namun, untuk menerbitkannya, masyarakat wajib melengkapi sejumlah persyaratan administrasi agar data yang tercatat valid dan sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang, Budiman, melalui Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Bontang, Muhammad Thamrin, menuturkan, bahwa berkas utama yang harus disiapkan adalah buku nikah kedua orang tua, KTP orang tua, Kartu Keluarga (KK), dan surat keterangan kelahiran.
“Kalau bayi lahir di rumah sakit, surat keterangannya dari rumah sakit. Tapi kalau lahir di rumah, maka surat keterangannya dari kelurahan. Itu penting untuk memastikan kebenaran data kelahiran,” ujarmya, Senin (10/11/2025).
Thamrin menambahkan, selain dokumen utama tersebut, pemohon juga perlu menyertakan fotokopi KTP dua orang saksi yang mengetahui langsung peristiwa kelahiran.
“Semua dokumen itu menjadi dasar kami mencatat dan menerbitkan akta kelahiran anak. Buku nikah orang tua membuktikan bahwa bayi tersebut lahir dari pasangan yang sah secara hukum,” ujarnya.
Lanjutnya, kini proses penerbitan akta kelahiran semakin mudah. Warga bisa mengajukan langsung ke kantor Disdukcapil atau melalui layanan digital yang sudah disiapkan.
Dia pun mengimbau masyarakat agar tidak menunda mengurus akta kelahiran anak, karena dokumen tersebut menjadi syarat penting untuk berbagai keperluan, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga administrasi kependudukan lainnya.
“Akta kelahiran adalah identitas pertama anak yang harus segera dimiliki. Jangan sampai terlambat mengurusnya,” tegas Muhammad Thamrin.













Leave a Reply