Populism.id,- Kebun sawit seluas 3 hektar milik Ronggo Warsitoyang berada di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara dilirik pemerintah.
Namun lahan miliknya yang berada di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tersebut, ditawar pemerintah melalui tim apprasial (penilai)Â hanya sebesar Rp 180 ribu per meter persegi, nilai itu dianggap terlalu murah sehingga ditolak Ronggo Warsito.
“Kalau harga segitu saya tidak mau jual. Saya protes harganya belum sepakat,” kata Ronggo dikutip Kompas.com, Rabu (15/2/2023).
Menurut dia mestinya pemerintah mengacu pada lonjakan harga tanah di sekitar IKN yang berkisar Rp 2-3 juta per meter persegi, dan arahan Presiden Joko Widodo bahwa lahan warga harus diganti untung.
“Terlalu rendah. Masalahnya kita rugi dari situ. Kita beli lahan lagi nggak dapat. Makanya presiden bilang ganti untung bukan ganti rugi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ronggo mengatakan jika ganti uang tidak menemui kata sepakat, maka ia meminta ganti lahan saja. Hal itu diatur dalam Pasal 76 Peraturan Pemerintah (PP) 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.
Bahwa ganti rugi tak hanya berupa uang, bisa berupa tanah pengganti, pemukiman kembali, kepemilikan saham atau bentuk lain yang disetujui kedua belah pihak.
“Saya minta harga per meter Rp 2-3 juta. Kalau diluar angka itu, saya minta ganti lahan saja dekat dengan KIPP juga, seperti lahan saya ini kalau bisa di pinggir jalan,” ucapnya.
Sepengetahuan Ronggo, sebanyak 170 warga pemilik lahan masuk KIPP IKN sebagian besar menolak ganti rugi. Baru sekitar 32 warga yang sudah setuju harga dan telah menerima uang ganti rugi.
“Kisaran harga yang ditawarkan berbeda sesuai legalitas tanah. Yang bersertifikat harga tertinggi Rp 225 ribu per meter, sementara yang segel ada yang Rp 160 ribu sampai Rp 180 ribu per meter,” pungkasnya.