Populism.id, Bontang – Pelaku pencurian motor (Curanmor) di Kelurahan Tanjung Laut berhasil diciduk tim gabungan Satreskrim Polres Bontang, Rabu 3 Agustus 2022, sekira pukul 17.00 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menjelaskan, sebelumnya aparat menerima laporan dari korban warga Jalan Selat Makassar II, Kelurahan Tanjung Laut, yang mengaku kehilangan sebuah motor jenis Honda Scoopy warna hitam putih dengan nopol KT 6105 DW, pada Selasa (26/7/2022).
“Korban ini baru sadar motor hilang saat pagi, Rabu, (27/7), setelah tetangganya datang memberi tahu. ” ucap Mandiyono.
Dijelaskan Mandiyono mengacu dari keterangan saksi, terakhir kali melihat kendaraan itu sekira pukul 23.30 Wita, Selasa (26/7/2022) lalu, saat ia baru pulang kerja.
Akibatnya korban merugi kurang lebih Rp 29,6 juta. Atas kejadian itu, dia melaporkan peristiwa itu ke Polsek Bontang Selatan.
Berbekal keterangan saksi dan informasi di lapangan, tim gabungan Satreskrim Polres Bontang berhasil menangkap pelaku pencurian yang berinisial N alias D (21) warga Kelurahan Berebas Tengah.
“Pelaku diamankan di Jalan Selat Karimata RT 06 Kelurahan Tanjung Laut, Rabu (3/8),” jelasnya.
Kini pelaku telah dibawa ke Mako Polsek Bontang Selatan untuk dimintai pertanggungjawabannya. Ia sangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.
“Ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.