Minggu, Oktober 20, 2024
BerandaKaltimBontangDiduga Pengedar Sabu, Dua Pria Warga Tanjung Laut Ditangkap

Diduga Pengedar Sabu, Dua Pria Warga Tanjung Laut Ditangkap

Dua pria yang diduga pengedar sabu diamankan Satresnarkoba Polres Bontang pada, Selasa (18/7/2023) sore di salah satu Indekos di Jalan Jamrud, Kelurahan Api-Api. (Doc. Ist)

Populism.id, BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang menangkap dua pria yang diduga sebagai pengeradar sabu di salah indekos Jalan Jamrud, RT 02 Kelurahan Api-Api, kemarin sore.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengungkapkan identitas pelaku adalah MA (41) dan TBS (38). Keduanya merupakan warga Kelurahan Tanjung Laut namun tinggal di RT 02 Kelurahan Api-Api.

“MA adalah pelaku pertama yang kami amankan. Dari dia petugas menemukan dua poket sabu yang disembunyikan di dalam kantong celana kiri dan kanan. Beratnya 0.75 gram,” kata Yazid kepada awak media.

Dari pengakuan MA, kemudian diketahui barang haram tersebut didapatkan dari TBS. Tak butuh waktu lama pelaku kedua juga ditangkap saat dia memperbaiki rumahnya.

“TBS tidak bisa menggelak. Ia mengakui sabu itu dari dia,” ungkapnya.

Dijelaskan Yazid, kedua pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Bebas dari penjara 2015.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular