
BONTANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bontang menekankan pentingnya pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP) sebagai syarat perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.7.5/4/2012/DINKES/2025 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinkes Bontang, Bakhtiar Mabe.
Kebijakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.01/Menkes/1063/2024. Aturan ini mengatur perubahan proses penerbitan SIP, dengan tujuan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
“Setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan wajib memiliki SIP yang aktif. Pemenuhan SKP menjadi bagian penting dalam proses pengajuan maupun perpanjangan izin praktik,” tegasnga, Senin (8/9/2025).
Dalam edaran tersebut, seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan tingkat pertama maupun lanjut, termasuk apotek, toko obat, klinik, hingga toko alat kesehatan, diharapkan memenuhi syarat SKP sesuai ketentuan. Bagi pemilik Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup, pengajuan SIP dapat dilakukan melalui aplikasi Mal Pelayanan Publik Digital (MPPD). Sementara yang belum memiliki STR seumur hidup, wajib mengajukan melalui layanan digital Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Dinkes juga memperingatkan, tenaga medis dan kesehatan yang tidak dapat memenuhi SKP sesuai ketentuan akan dikenakan penonaktifan sementara atas STR maupun SIP yang telah dimiliki. Data tersebut nantinya akan dilaporkan ke DPMPTSP Bontang, Konsil Kesehatan Indonesia, dan Kementerian Kesehatan RI untuk ditindaklanjuti.
Selain itu, Dinkes Bontang mengingatkan bahwa berdasarkan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang praktik tanpa SIP aktif tidak diperbolehkan bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan. Pimpinan fasilitas pun dilarang mempekerjakan tenaga kesehatan tanpa izin praktik yang sah.
Sebagai langkah pengawasan, Dinkes Bontang akan melakukan verifikasi SIP aktif melalui portal resmi Kementerian Kesehatan serta membuka layanan bantuan pengurusan izin melalui Call Center Perizinan di nomor 0811-5332-111.
“Kami berharap seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan di Bontang patuh terhadap aturan ini. Kepatuhan bukan hanya soal administrasi, tetapi juga demi menjamin keselamatan dan perlindungan masyarakat dalam menerima layanan kesehatan,” tutup Bakhtiar. (Re)











Leave a Reply