Populism.id, BONTANG – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang membuka aduan tentang pembayaran gaji karyawan tak sesui Upah Minimum Kota (UMK) Bontang tahun 2023.
Diketahui, UMK Bontang mulai Januari 2023 mengalami kenaikan 5,69 persen atau Rp 192.621 dibandingkan tahun 2022. Artinya, tahun ini UMK Bontang yang berlaku senilai Rp 3.419.108.
Kepala Disnaker Bontang Abdu Safa Muha mengatakan, apabila ada perusahaan yang tak membayar gaji sesuai UMK Bontang 2023, maka akan diberikan sanksi berupa teguran secara lisan maupun tertulis.
Bahkan, sanksi dapat berupa pidana 4 tahun dan membayar denda senilai Rp 400 juta. Proses pemberian sanksi melalui gugatan hubungan industrial.
Semisal, setelah ada pengaduan dari pekerja.”Silahkan melapor apabila gaji tak sesuai UMK. Rerata perusahaan konstruksi maupun industri telah membayar gaji karyawan sesuai UMK. Bahkan diatas UMK,” kata Abdu Safa saat dikonfirmasi, Minggu (19/3/2023).
Ia mengaku, sejauh ini telah menerima aduan dari pekerja salah satu hotel yang beroperasi di Bontang.
Adapun aduan yang diterima secara resmi, yakni pembayaran gaji pekerja dibawah UMK.
Namun, pemberi kerja beralasan tak dapat memenuhi UMK 2023, lantaran pendapat mereka tergantung tamu yang menginap.
Atas aduan tersebut, kedua belah pihak telah dipanggil. Hasilnya, pihak hotel diberikan pemakluman untuk membayar upah yang telah disepakati antara pemberi kerja dan pekerja.
“Sudah menemui kesepakatan dan tak ada masalah antara kedua belah pihak,” tandasnya. (Royen/Adv/Kominfo)