Minggu, Oktober 20, 2024
BerandaKaltimBontangDisnaker; Belasan Perusahaan Bontang Telah Melaporkan Bayar THR

Disnaker; Belasan Perusahaan Bontang Telah Melaporkan Bayar THR

Posko pengaduan THR di Kantor Disnaker Bontang. (Doc ; Populism.id-Iwan)

Populism.id, Bontang – Lebih dari 10 perusahaan Bontang melaporkan telah melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan.

“Sudah banyak yang melapor jumlahnya saya belum update lagi, tapi yang jelas lebih dari 10 perusahaan,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang Abdu Safa Muha, saat dikonfirmasi Populism.id, Jumat, 29 April 2022.

Dijelaskannya seluruh laporan itu diterima baik dari posko pengaduan, dan juga menggunakan link aduan yang disediakan Kemnaker yakni https://poskothr.kemnaker.go.id, sesuai surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan M/1/Hk.04/IV/2022.

Dimana dalam SE itu dijelaskan pula pembayaran THR selambat-lambatnya 7 hari sebelum Idulfitri 1443 Hijriah.

“Untuk perusahaan lainnya kami telah bersurat secara resmi untuk meminta kejelasan, apakah sudah membayarkan atau tidak. Dan dalam surat itu sekaligus dicantumkan pemberitahuan jadwal cuti,” ucapnya.

Namun, jika surat tersebut tidak juga diindahkan maka ia memastikan Disnaker Bontang akan melimpahkan aduan tersebut ke Disnaker Provinsi Kaltim.

“Sesuai aturan, 7 hari setelah Lebaran akan diproses lebih lanjut oleh Disnaker Provinsi,” jelasnya.

Disinggung terkait laporan 1 perusahaan sebelumnya, Safa mengatakan persoalan itu telah diselesaikan.

“Sudah dibayarkan,” ungkapnya. (mrd/Pm) 

Cacatan : Berita ini telah disunting mohon maaf atas ketidaknyamanannya.

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular