Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang terus menggenjot edukasi dan sosialisasi Kode Etik ASN kepada seluruh jajarannya. Upaya ini dilakukan untuk memastikan setiap aparatur memahami tanggung jawab moral dan hukum dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pranata Humas DPM-PTSP Bontang, Maulina Noor, menjelaskan bahwa pelanggaran etik bukan hanya berdampak pada ASN secara individu, tetapi juga dapat menurunkan kualitas layanan yang diberikan instansi.
“ASN di DPM-PTSP Kota Bontang memegang peran penting dalam pelayanan publik. Integritas mereka akan menentukan apakah masyarakat merasa dilayani dengan adil dan transparan,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).

Maulina menekankan bahwa Kode Etik ASN mengatur perilaku aparatur baik dalam tugas maupun kehidupan sehari-hari. Bila dilanggar, sanksi berat dapat dijatuhkan sesuai Perwali Bontang Nomor 51 Tahun 2015 serta PP No. 94 Tahun 2021.
Ia menyebutkan bahwa edukasi secara rutin dilakukan agar ASN tidak terjebak dalam penyalahgunaan jabatan, konflik kepentingan, maupun aktivitas yang dapat merugikan instansi.
“Pencegahan lebih penting daripada penindakan. Karena itu, pembinaan dan edukasi kami lakukan terus-menerus,” tuturnya.
DPM-PTSP Bontang berharap peningkatan pemahaman kode etik ini berdampak langsung pada mutu layanan yang lebih profesional, akuntabel, dan berintegritas, sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan perizinan yang aman dan terpercaya. (MH)













Leave a Reply