Bontang – DPM-PTSP Kota Bontang mengimbau pelaku usaha agar tidak terburu-buru menetapkan kode KBLI sebelum melakukan konsultasi. Imbauan ini muncul karena masih banyak pelaku usaha yang salah memilih KBLI sehingga mengalami hambatan ketika mendaftarkan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Koordinator Perizinan DPM-PTSP Kota Bontang, Febtri Manik, mengungkapkan bahwa sebagian besar kendala terjadi akibat ketidaksinkronan antara KBLI yang dicantumkan dalam akta atau SK Kemenkumham dengan KBLI yang tersedia di OSS.
“Sering kali pelaku usaha sudah telanjur menuliskan kode KBLI di akta atau SK Kemenkumham, tapi ketika masuk ke OSS, ternyata tidak sinkron. Itu yang bikin prosesnya jadi rumit,” jelasnya, Sabtu (15/11/2025).

Kesalahan tersebut membuat pelaku usaha harus melakukan revisi dokumen legalitas yang sudah dibuat, yang tentu memakan waktu dan biaya tambahan. DPM-PTSP Bontang mendorong masyarakat memanfaatkan layanan konsultasi agar KBLI yang dipilih benar-benar sesuai dengan bidang usaha.
“Kami terbuka. Konsultasi bisa langsung ke kantor, supaya kami bantu cari KBLI yang paling sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan,” ujarnya.
DPM-PTSP Bontang menegaskan bahwa pemahaman KBLI sangat penting mengingat jumlahnya mencapai 1.790 kode berdasarkan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020. Dengan banyaknya ragam kode, pemilihan KBLI yang tepat menjadi fondasi awal kelancaran perizinan. (MH)














Leave a Reply