Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan layanan publik yang cepat dan modern. Salah satunya melalui penyederhanaan proses perizinan bagi Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) yang ingin membuka praktik di Kota Bontang.
Kepala DPM-PTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan bahwa seluruh proses perizinan kini telah beralih ke sistem OSS (Online Single Submission). Dengan begitu, tenaga kesehatan tidak lagi harus datang ke kantor untuk mengurus izin.
“Semua pengajuan izin praktik TTK sudah bisa dilakukan secara online. Ini wujud keseriusan kami mengurangi hambatan administratif bagi para tenaga kesehatan,” ujarnya, Senin (17/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa untuk pembuatan izin baru, pemohon hanya perlu menyiapkan dokumen dasar seperti KTP, STR, ijazah legalisir, surat keterangan sehat, hingga bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Semua dokumen cukup diunggah ke sistem.
Kemudahan ini juga berlaku untuk perpanjangan izin. Meskipun persyaratannya lebih banyak. Mulai dari SKP, SOP praktik pribadi, hingga MOU pembuangan limbah medis bagi praktik mandiri. Selain itu, seluruh proses tetap bisa diselesaikan secara digital.
Menurut dia, percepatan layanan ini diharapkan mampu memperluas akses tenaga kesehatan di Bontang. Semakin banyak tenaga teknis kefarmasian yang membuka layanan, semakin mudah masyarakat memperoleh bantuan medis.
“Silakan manfaatkan layanan digital ini. Jika ada kendala, DPM-PTSP Bontang siap membantu kapan saja melalui Help Desk maupun WhatsApp resmi,” tutupnya. (MH)













Leave a Reply