Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pelayanan kesehatan hewan melalui pengetatan perizinan bagi paramedik veteriner. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan setiap tenaga medis hewan yang berpraktik memiliki legalitas dan kompetensi yang terukur.
Kepala DPM-PTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan bahwa izin praktik bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari pengawasan pemerintah terhadap mutu pelayanan kesehatan hewan di daerah.
“Perizinan menjadi dasar untuk memastikan tenaga paramedik veteriner bekerja sesuai kualifikasi. Legalitas ini melindungi tenaga medis sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat,” jelasnya, Senin (17/11/2025).

Menurut Aspiannur, seluruh proses perizinan telah dilengkapi dengan persyaratan teknis yang mengacu pada standar nasional. Paramedik wajib menyiapkan dokumen seperti KTP, NPWP, ijazah diploma atau sekolah kejuruan kesehatan hewan, rekomendasi organisasi profesi, bukti BPJS Ketenagakerjaan, hingga surat pemenuhan fasilitas tempat praktik.
Ia menegaskan bahwa DPM-PTSP Bontang tidak hanya memproses dokumen, tetapi juga memastikan persyaratan yang masuk benar-benar sesuai dengan ketentuan. Upaya ini penting agar tidak ada praktik kesehatan hewan yang berjalan tanpa pengawasan.
“Kami ingin seluruh layanan kesehatan hewan di Bontang berjalan dengan aman, profesional, dan sesuai aturan. Karena itu, kami mengimbau semua paramedik yang belum berizin untuk segera mengurusnya,” tegasnya.
DPM-PTSP Kota Bontang memastikan bahwa masyarakat akan lebih terlindungi bila hanya menggunakan layanan paramedik yang telah terdaftar resmi. Informasi mengenai alur izin dapat diakses melalui situs DPM-PTSP atau langsung di kantor pelayanan. (MH)













Leave a Reply