Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait perubahan jam pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP). Perubahan ini mulai berlaku 1 September 2025 sesuai Perwali Bontang Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pedoman Hari Kerja dan Jam Kerja ASN di lingkungan Pemerintah Daerah.
Kepala DPM-PTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, menjelaskan bahwa perubahan jam pelayanan dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan nasional dan memastikan efektivitas kerja aparatur pemerintah. Namun demikian, ia mengakui bahwa sebagian masyarakat masih belum mengetahui adanya perubahan jam pelayanan ini, sehingga sosialisasi terus digencarkan melalui berbagai kanal informasi.
Dalam regulasi baru tersebut, jam pelayanan MPP ditetapkan menjadi Senin–Kamis pukul 08.00–15.00 WITA dengan waktu istirahat 12.00–12.30 WITA, sementara hari Jumat hanya melayani pukul 08.00–10.00 WITA.
“Pengaturan ini sekaligus menyesuaikan pola kerja ASN yang ditetapkan dalam Perwali,” tuturnya, Jum’at (14/11/2025).
Ia menekankan pentingnya masyarakat memperhatikan jadwal terbaru agar proses pengurusan administrasi tidak terganggu. Ia menyebut masih ditemukan warga yang datang pada jam lama, terutama pada Jumat siang, sehingga tidak dapat terlayani karena jam operasional telah selesai.
DPM-PTSP Bontang juga telah memasang informasi jam kerja baru di seluruh area MPP Tamrin, termasuk di pintu masuk dan meja layanan. Sosialisasi melalui media sosial, website, hingga pemberitahuan langsung kepada pengunjung juga dilakukan agar perubahan ini dapat diketahui lebih luas.
Menurut dia, koordinasi dengan seluruh instansi dalam MPP juga sudah dilakukan sehingga seluruh gerai menerapkan jam operasional yang sama.
“Hal ini penting agar tidak terjadi ketidaksinkronan waktu pelayanan antara satu perangkat daerah dengan yang lain,” imbuhnya.
Dengan adanya perubahan ini, DPM-PTSP Bontang berharap masyarakat dapat menyesuaikan jadwal kunjungan ke MPP. Aspiannur memastikan instansinya terus meningkatkan mutu pelayanan meski durasi jam kerja berubah, sehingga kenyamanan dan kepuasan masyarakat tetap menjadi prioritas utama. (MH)













Leave a Reply