Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan lingkungan yang sehat. Salah satu langkah nyatanya adalah pelarangan total promosi rokok di ruang publik. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut instruksi Wali Kota, Neni Moerniaeni, yang menargetkan Bontang sebagai Kota Sehat sekaligus Kota Layak Anak.
Penata Ahli Madya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang, Idrus, mengatakan bahwa seluruh bentuk baliho, spanduk, hingga media luar ruang yang mengandung promosi rokok telah dilarang beredar.
“Tidak boleh ada promosi rokok di ruang publik. Itu instruksi langsung Ibu Wali, sesuai visi Bontang sebagai kota sehat,” tegasnya, Senin (10/11/2025).

Begitu kebijakan diterbitkan, DPM-PTSP Bontang bergerak cepat dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada para pemilik papan reklame. Idrus menyebut, jika pemilik reklame tidak melakukan penurunan, pemerintah akan mengambil langkah pembongkaran. Namun hingga kini, tindakan tersebut tidak perlu dilakukan karena seluruh pihak memahami aturan yang berlaku.
Selain penertiban, DPM-PTSP Bontang juga melakukan sosialisasi berkelanjutan kepada pelaku usaha dan pengelola lahan pemasangan iklan agar tidak lagi mengajukan permohonan izin promosi rokok. Menurut Idrus, setiap pemasangan iklan tanpa izin otomatis dianggap melanggar.
Pemerintah juga menggandeng masyarakat untuk ikut mengawasi. Warga dapat segera melapor jika masih melihat iklan rokok terpampang di fasilitas umum.
“Kalau ada laporan, langsung kami tindak lanjuti bersama Satpol PP. Kita ingin ruang publik bersih dari promosi rokok,” pungkasnya. (MH)













Leave a Reply