Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang kembali mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk mengurus izin sebelum menggelar pameran dagang maupun kegiatan hiburan insidentil. Kepala DPM-PTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan bahwa izin tersebut merupakan syarat penting untuk memastikan kegiatan berlangsung tertib dan tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat.
Menurut dia, kegiatan pameran dagang dan hiburan kerap melibatkan kerumunan masyarakat sehingga membutuhkan pengawasan yang terstruktur. Dengan adanya izin resmi, pihak penyelenggara juga dinilai lebih bertanggung jawab dalam mengatur keamanan dan kelancaran acara.
“Setiap pameran atau hiburan insidentil wajib berizin, supaya tidak mengganggu ketertiban umum,” ujarnya, Senin (10/22/2025).
Ia menyebutkan, pengajuan izin saat ini sudah dipermudah melalui sistem perizinan online yang dapat diakses kapan saja. Pemohon hanya perlu melampirkan surat permohonan, lokasi kegiatan, serta jadwal pelaksanaan sebagai dasar verifikasi. Proses ini dilakukan untuk memberikan transparansi kepada penyelenggara dan meminimalisasi kesalahan administrasi.
DPM-PTSP Kota Bontang juga melakukan koordinasi lintas OPD seperti Satpol PP dan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (Disperindagkop-UKMP). Koordinasi ini diperlukan guna memastikan kegiatan tidak bertentangan dengan aturan tata ruang, keamanan, maupun kenyamanan publik.
“Verifikasi dilakukan lintas OPD agar aman dan tertib,” jelasnya.
Dirinya bilang, pelayanan pengajuan izin tersebut sepenuhnya gratis tanpa pungutan tambahan apa pun. Hal ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan yang mudah dan bebas dari praktik tidak sesuai aturan.
“Tidak ada biaya di luar ketentuan resmi,” bebernya.
Ia juga menambahkan bahwa izin yang jelas dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan acara. Pameran dagang yang tertib dinilai dapat menjadi daya tarik bagi masyarakat sekaligus memberikan dampak ekonomi yang positif, baik bagi pelaku usaha maupun lingkungan sekitar.
Dengan regulasi yang jelas, pemerintah berharap kegiatan pameran dapat menjadi ruang kreatif dan komersial yang tetap terkontrol dengan baik. Aspiannur pun menekankan pentingnya kepatuhan penyelenggara demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan publik.
“Dengan izin resmi, kegiatan pameran bisa lebih tertib dan profesional,” tutupnya. (MH)














Leave a Reply