Bontang – DPM-PTSP Kota Bontang menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha, baik skala mikro maupun menengah-besar, berhak mendapatkan pelayanan yang sama tanpa diskriminasi. Kepala DPM-PTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan bahwa keberpihakan dan perlakuan berbeda merupakan salah satu bentuk maladministrasi yang harus dihindari.
Menurutnya, pelayanan yang inklusif sangat penting untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan kompetitif.
“Semua pelaku usaha memiliki hak yang setara. Tidak ada perlakuan khusus atau pengistimewaan,” ujarnya, Jum’at (7/11/2025).
DPMPTSP memastikan seluruh prosedur perizinan menggunakan standar evaluasi objektif berdasarkan dokumen dan persyaratan yang telah diatur. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan.
Selain itu, DPM-PTSP juga memperluas akses layanan bagi UMKM melalui pendampingan intensif dan pemberian informasi yang mudah dipahami. Pelaku usaha tidak harus memiliki jaringan atau akses khusus untuk mendapatkan layanan yang baik.
Ia menegaskan bahwa pemerataan pelayanan adalah upaya memperkuat daya saing ekonomi daerah. Ketika semua pelaku usaha diberikan kesempatan yang sama, maka pertumbuhan ekonomi akan lebih inklusif.
Ia juga menambahkan bahwa mekanisme pelaporan pelayanan masyarakat terus diperkuat agar setiap dugaan diskriminasi dapat segera ditindaklanjuti.
“Adil untuk semua, itu prinsip kami,” tutupnya.
Dengan komitmen tersebut, DPM-PTSP berharap kepercayaan pelaku usaha terhadap layanan pemerintah semakin meningkat. (MH)















Leave a Reply