Minggu, Oktober 20, 2024
BerandaAdvertorialDPRD Godok Raperda Tentang Pembangunan Infrastruktur Perumahan

DPRD Godok Raperda Tentang Pembangunan Infrastruktur Perumahan

Anggota DPRD Kutim Basti Sangga Langi. (Doc. Populism.id)

Populism.id, KUTIM – DPRD Kutai Timur tengah menggodok Raperda untuk Pembangunan Infrastruktur Perumahan. Raperda ini merupakan masukan dari banyak masyarakat.

Anggota DPRD Kutim Basti Sangga Langi, mengakui bahwa inisiatif Raperda ini berawal dari usulan masyarakat di perumahan yang disampaikan selama proses reses.

“Setiap kali kami melakukan reses di perumahan, masyarakat selalu meminta bantuan pembangunan di lingkungan perumahan, baik itu drainase, jalan, dan fasilitas lainnya. Awalnya, kami pikir itu menjadi tanggung jawab pengembang, tetapi setelah diteliti, ternyata tanggung jawab pengembang memiliki batas tertentu,” ungkap Basti Sangga Langi ditemui di Kantor DPRD, (8/11/23).

Dalam penjelasannya, Basti Sangga Langi menjelaskan bahwa permintaan pembangunan fasilitas di perumahan sangat besar, dan banyak fasilitas yang tidak tercakup oleh tanggung jawab pengembang. Oleh karena itu, untuk menyikapi hal ini, DPRD Kutim berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta PTSP untuk mencari solusi dan memastikan ada payung hukum yang mendukung.

“Ternyata bisa, yang penting ada payung hukumnya. Maka kami buat payung hukumnya, nanti dalam bentuk Perda,” tambahnya.

Diketahui, tanggung jawab terbatas pengembang mengakibatkan sejumlah fasilitas di perumahan tidak tercakup. Termasuk di antaranya adalah jalan, parit, dan infrastruktur lainnya. Dengan adanya payung hukum, pemerintah dapat memperbaiki fasilitas-fasilitas tersebut untuk memastikan kenyamanan dan keamanan masyarakat di perumahan.

Basti Sangga Langi juga menyoroti pentingnya adanya payung hukum agar pemerintah dapat melakukan pembangunan di area perumahan tanpa masalah hukum. Proses pembahasan Raperda ini dilakukan oleh Pansus yang dipimpin oleh Jimmi dari Partai PKS. Mereka berharap dapat menyelesaikan Raperda ini hingga akhir tahun agar dapat berlaku efektif pada tahun mendatang. (adv)

(Royen-Populism.id)

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular