DPRD Kutim Fokus Periksa Proses Pembebasan Lahan dalam Sengketa antara Poktan dan PT KIM

Komisi A DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) turun langsung dengan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi sengketa pada Senin, 4 November 2024. (Doc. Populism.id/Ist)

Populisme.id, Kutai Timur – Sengketa lahan seluas 10 hektar antara Kelompok Tani (Poktan) dan PT Kaltim Industrial Nusantara (KIN) di Kecamatan Bengalon memasuki babak baru. Untuk memastikan adanya penyelesaian yang adil, Komisi A DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) turun langsung dengan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi sengketa pada Senin, 4 November 2024.

Lahan yang disengketakan terbagi dalam dua area, yakni 6 hektar dan 4 hektar, dengan Poktan mengklaim bahwa lahan tersebut belum dibebaskan oleh PT KIM.

Namun, PT KIM mengklaim bahwa pembebasan lahan telah dilakukan sejak tahun 2012.

Ketua Komisi A DPRD Kutim, Edy Markus Palinggi, yang memimpin sidak, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dokumen pembebasan lahan milik PT KIM.

“Kami akan verifikasi apakah pembebasan lahan ini sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Dalam sidak yang melibatkan Dinas Pertanahan, Dinas Perkebunan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), serta perwakilan dari PT KIM dan PLTR, ditemukan bahwa lahan yang disengketakan dikelola oleh Poktan untuk perkebunan sawit.

Edy Markus menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dalam proses ini untuk menghindari kesalahpahaman yang lebih luas.

“Masalah ini harus dibuka secara transparan, dan kami akan pastikan apakah ada kesalahan administrasi dalam pembebasan lahan ini,” tambahnya.

Pihaknya juga mengingatkan pentingnya koordinasi antara semua pihak terkait untuk menyelesaikan sengketa ini tanpa merugikan pihak manapun, baik Poktan maupun PT KIM.

“Kami akan mediasi lagi antara kedua belah pihak untuk mencapai penyelesaian yang adil dan sesuai dengan hukum,” jelasnya. (ADV/Ryn)