Populism.id, Bontang – Satreskoba Polres Bontang gencar memberantas peredaran sabu. Setelah melakukan penangkapan di Tanjung Laut, polisi juga meringkus 2 pelaku pengedar sabu, di Jalan Soekarno-Hatta (Soetta) tepat di depan Kuburan Toraja, Kelurahan Kanaan, Jumat, (2/9/2022) sekira pukul 22.45 Wita.
Masing-masing pelaku berinisial AR (20) dan RBS (18). Dari penggeledahan yang dilakukan di lokasi, petugas mendapati barang bukti sabu sebanyak 2 poket.
“Mereka mau transaksi, sementara menunggu pembelinya kami ringkus,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono, Sabtu (3/9/2022).
Keduanya lantas digiring ke Mapolres Bontang. Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atauPasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun,” pungkasnya.