Minggu, Oktober 20, 2024
BerandaKaltimBontangEpisode Lanjut Kasus Pembebasan Lahan Bendara Perintis, 3 Eks Pejabat Bontang Resmi...

Episode Lanjut Kasus Pembebasan Lahan Bendara Perintis, 3 Eks Pejabat Bontang Resmi Ditahan

Pengumuman resmi penahanan ketiga tersangka disampaikan langsung Kepala Kejari Bontang, Syamsul Arif, didampingi Kasi Pidsus Ferdinan Sebayang di Kantor Kejari, Kamis sore (6/4/2023).

Populism.id, BONTANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang resmi menahan tiga tersangka kasus korupsi lahan bandara perintis. Mereka adalah eks Camat Bontang Selatan berinsial BR, eks Lurah Bontang Lestari berinisal RI dan eks Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah berinisal N.

Pengumuman resmi penahanan ketiga tersangka disampaikan langsung Kepala Kejari Bontang, Syamsul Arif, didampingi Kasi Pidsus Ferdinan Sebayang di Kantor Kejari, Kamis sore (6/4/2023).

Arif menjelaskan ketiga tersangka terbukti terlibat dan menikmati hasil korupsi dari  pengadaan lahan tersebut, yang merugikan negara Rp 5,2 miliar merujuk hasil audit BPKP tahun 2019.

“Ketiganya ditahan per hari ini dan akan kami ke Lapas. Penahan awal 20 hari sembari menunggu persidangan,”  kata Arif.

Menurut Arif alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka karena khawatir mereka tidak kooperatif, kabur, atau bahkan menghilangkan barang bukti.

“Kita tahan mereka agar semua proses tahap dua berjalan dengan lancar. Sidang perdana akan ditarget pada bukan depan,” sambungnya.

Tersangka dijerat pasal 2 ayat satu junto pasal 18 uu RI nomor 31 tahun 1999, jo uu RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan uu RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1-1 KUHP.

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular