Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang mengimbau seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), mulai dari puskesmas, klinik, hingga rumah sakit, untuk berperan aktif dalam memastikan seluruh tenaga kesehatan yang bekerja memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang valid dan masih berlaku.
Sofyansyah, Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, menyebut bahwa legalitas tenaga kesehatan adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya individu pemohon. Fasyankes sebagai penyelenggara layanan kesehatan memiliki kewajiban melakukan pengecekan internal secara berkala.
Melalui integrasi sistem digital dengan SATUSEHAT SDMK dan SISDMK Fasyankes, fasilitas kesehatan dapat memantau status perizinan tenaga medis dengan lebih mudah dan akurat. Sistem akan memberi peringatan bila terdapat dokumen yang mendekati masa kedaluwarsa.
“Fasyankes harus memastikan bahwa seluruh tenaga yang memberikan pelayanan benar-benar terdaftar dan memiliki izin praktik. Ini penting untuk menjaga mutu layanan,” jelasnya, Selasa (4/11/2025).
Selain menjaga kualitas tenaga kesehatan, langkah ini juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap fasilitas layanan kesehatan di Bontang. Masyarakat akan merasa aman ketika tahu bahwa tenaga yang menangani mereka memiliki kompetensi yang sah.
DPMPTSP turut memberikan dukungan berupa pendampingan administrasi dan bimbingan teknis bagi fasyankes dalam mengurus kelengkapan dokumen para tenaga medis. Hal ini untuk memastikan proses berlangsung cepat dan tanpa hambatan.
Pemkot Bontang berharap seluruh fasyankes dapat lebih proaktif dalam kepatuhan pengelolaan dokumen legalitas ini. Karena mutu layanan kesehatan tidak hanya diukur dari fasilitas fisik, tetapi dari profesionalitas para tenaga medis yang menjalankannya.
“Keselamatan pasien dimulai dari tenaga kesehatan yang berizin dan terstandarisasi,” pungkas dia. (MH) .














Leave a Reply