Populism.id,- Seorang pria berinisial A (29) asal Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara harus berurusan dengan hukum. Setelah menggelapkan mobil kijang Innova bernomor polisi KT 1830 ZF yang juga milik orang Muara Badak.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Plt Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan tersangka A awalnya menyewa kendaraan milik korban dengan dalih ingin mengambil barang dagangan di Samarinda.
“Pelaku yang sebelumnya telah bersepakat untuk sewa menyewa mobil kemudian dengan mendatangi korban, di Kampung Sidodadi Muara Badak, pada hari Senin 21/3/2022, pukul 15.30. Korban ini yakin saja dan memberikan kunci mobilnya beserta SNTK dengan kontrak sewa hanya 2 hari dengan bayaran Rp 500 ribu,” ungkap Mandiyono dalam keterangan tertulisnya, Senin 4 April 2022.
Namun, selang 2 hari pemakaian pelaku A tidak kunjung mengembalikan mobil korban. Pelaku juga dihubungi via telepon ternyata kontak yang diberikan tidak aktif lagi.
“Sampai tanggal 26/3 pelaku belum mengembalikan mobilnya, merasa di tipu korban bernama Sahransyah melapor ke polisi pada tanggal 2 April 2022 kemarin,” jelasnya.
Korban diketahui mengalami kerugian senilai kurang Rp 75 juta.
Atas laporannya, Satreskrim Polsek Muara Badak dibantu Tim Rajawali Polres Bontang dan Resmob Satreskrim Polres Kubar berhasil menangkap pelaku di Jalan KS Tubun, Desa Melak Ilir, Kutai Barat oleh tim gabungan, Minggu (3/4/2022) sekira pukul 20.00
Kendati barang bukti masih di tangan tersangka, namun dari pengakuannya, mobil tersebut sempat ingin dijual dengan harga Rp 60 juta.
“Dia bahkan sudah ambil Rp 2,5 juta sama orang yang mau beli mobil itu, dengan alasan untuk biaya mengambil BPKB di Samarinda,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana tentang penipuan atau penggelapan. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (mrd/Pm)