Populism.id, BONTANG – Usulan Upah Minimum Kota (UMK) Bontang 2023 disetujui Gubernur Kaltim Isran Noor. Keputusan tersebut tertuang dalam surat Nomor 561/K.850/2022.
Diketahui pemerintah Kota Bontang sebelumnya mengusulkan UMK 2023 naik 5,69 persen dari tahun kemarin, atau setara dengan Rp 192.621.
“Keputusan Gubernur UMK Bontang tahun depan disetujui dengan nilai Rp 3.419.108,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Bontang Andi Kurnia, Kamis (8/12/2022).
Baca juga; UMK Bontang 2023 Diusulkan Naik 5,69 Persen
Berdasarkan ketetapan ini, sambung Kurnia, pihaknya berkewajiban untuk mensosialisasikan kepada seluruh perusahaan yang ada di Bontang.
Pekerja yang berhak mendapatkan nominal gaji ketika sudah bekerja selama satu tahun. Pengusaha juga wajib menyusun struktur skala upah dengan memperhatikan kemampuan produksi.
Bagi perusahaan yang sudah menetapkan upah melebihi UMK dilarang untuk mengurangi nilai gaji. Kebijakan itu terhitung berlaku pada satu Januari 2023 mendatang.
“Jadi ketetapan sudah didapat. Tinggal memastikan realisasinya di lapangan. Melalui Depeko bisa ikut mensosialisasikan kenaikan UMK tersebut,” terangnya.
Lebih lanjut untuk di Bontang sendiri tercatat ada sekitar 760 perusahaan. Mereka nantinya wajib mengikuti aturan baru soal pengupahan.
Meski begitu, kebijakan itu tidak berlaku bagi pelaku UMKM yang nemiliki pekerja. Karena tergolong usaha mikro. Artinya pengupahan disesuaikab dengan produksi usaha serta keuntungannya.
“Kalau kami akan warning jika ada perusahaan besar tidak mengikuti gaji mininal UMK. Laporkan saja jika ada yang nakal. Akan ditindak lanjuti. Namun nilai UMK tidak berlaku untuk pelaku UMKM,” pungkasnya