Minggu, Oktober 20, 2024
BerandaKaltimBontangGugatan Ma'ruf Effendi Tak Diterima, Risnal; Kami Lakukan Upaya Hukum Lanjutan

Gugatan Ma’ruf Effendi Tak Diterima, Risnal; Kami Lakukan Upaya Hukum Lanjutan

Kuasa Hukum Ma’ruf Effendi, Risnal (kiri) menggelar jumpa pers terkait putusan NO Pengadilan Negeri Bontang terhadap gugatan Ma’ruf ke DPC PKS. (Doc. Iwan/Populism.id)

Populism.id,- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bontang memutuskan gugatan Ma’ruf Effendi terhadap DPC Partai PKS yang mencabut status keanggotannya beberapa waktu lalu, Tidak Dapat Diterima atau Niet Ontvankalijke Verklaard (NO).

Kuasa Hukum Ma’ruf Effendi, Risnal mengatakan putusan pengadilan ini belum memiliki kuatan hukum tetap, artinya masih ada ruang bagi kliennya untuk melakukan upaya hukum lanjutan.

“Langkah selanjutnya kita pelajari dulu, namun yang jelas ada dua opsi yang bisa diambil, banding atau mengajukan gugatan ulang,” kata Risnal dalam jumpa persnya, Senin (19/9/2022).

Menurut Risnal, pihaknya diberikan batas waktu selama 14 hari, terhitung sejak putusan itu keluar.

Mesti demikan Risnal menegaskan, partai tergugat tidak dapat melakukan pergantian antar waktu (PAW). Hal tersebut berdasarkan pada Pasal 241 ayat (1) undang-undang no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019.

“Dimana dijelaskan dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 239 ayat(2) huruf d, bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap,” terangnya.

“Itu dasar hukumnya jelas kok, dan kami akan menjalankan upaya hukum selanjutnya.

Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Bontang Ngurah Manik Sidartha membenarkan jika gugatan Ma’ruf Effendy terhadap DPC PKS belum bisa diterima atau NO. 

Pertimbangan majelis hakim ada satu eksepsi dari tergugat yang dikabulkan. Diantaranya tuntutan penggugat yang dinilai kabur atau tidak jelas. 

Namun, eksepsi kompetensi absolut terkait kewenangan tergugat ditolak oleh majelis hakim. 

Dari situ, ada massa waktu 14 hari kerja untuk penggugat memberikan jawaban apakah banding atau menerima hasil putusan majelis hakim. 

“Iya putusannya belum bisa diterima atau NO. Pertimbangan hakim lantaran ada eksepsi dari tergugat yang menilai tuntutan penggugat dinilai kabur atau tidak jelas,” kata Humas PN Bontang Ngurah Manik Sidartha

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular