Populism.id, – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim memutuskan menangkap seekor orang utan yang sebelumnya terlihat di kawasan perkebunan warga, di Desa Santan Tengah, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Keputusan itu diambil mempertimbangkan keselamatan orang utan tersebut, dilihat dari adanya potensi konflik yang mungkin terjadi apabila primata endemik ini dibiarkan tetap berada di kawasan pedesaan.
Dia mengatakan, upaya pelestarian ini harus didukung semua orang. BKSDA Kaltim bertanggungjawab dalam setiap upaya penyelamatan, rehabilitasi, dan pelepasliaran orang utan yang sistematis.
“Jalan terbaiknya di relokasi,” kata Kepala Seksi Wilayah II (Tenggarong, Kutim dan Bontang) BKSDA Kaltim Suryadi kepada Populism.id, Kamis, 19 Mei 2022.
Baca juga : Orang Utan Muncul di Kebun Warga, BKSDA Kaltim Turun Tangan
Suryadi menjelaskan jenis orang utan; pongo p morio berjenis kelamin jantan dewasa, umur kurang lebih 25 tahun dan dalam kondisi sehat.
“Ditangkap sekira pukul 15.30 Wita, setelah diperiksa dokter kondisi orang utan itu sehat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, orang utan rencananya akan langsung dilepasliarkan di Taman Nasional Bontang
“Berdasarkan keputusan yg disampaikan oleh Kepala Balai KSDA Kaltim, orang utan langsung dilepasliarkan di Taman Nasional Kutai,” ungkapnya. (Iwan/Pm).