Minggu, Oktober 20, 2024
BerandaNasionalIda Fauziyah ; Perusahaan Wajib Bayar THR Selambatnya H-7 Lebaran

Ida Fauziyah ; Perusahaan Wajib Bayar THR Selambatnya H-7 Lebaran

ilustrasi pencairan THR. (Doc ; SLIK OJK)

Populism.id,- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan maklumat kepada setiap perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) selambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/IV/2022 tertanggal 6 April 2022 tentang pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2022 bagi Pekerja/buruh di perusahaan.

“THR keagamaan merupakan pendapatan upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” ujar Ida dikutip dari Republika.co.id, Jumat, 8 April 2022.

Ida merinci pekerja yang berhak mendapatkan THR antara lain karyawan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer, dan lain-lain.

Selain itu, Ida juga menegaskan apabila perusahaan lalai dalam pembayaran THR yang bersangkutan dapat mengajukan pengaduannya baik secara fisik maupun virtual.

“Kami siapkan ruang pengaduan dalam bentuk posko THR di Kantor Kemenaker atau bisa melalui via virtual dengan laman poskothr.kemnaker.go.id. Posko dibuka mulai 8 April sampai 8 Mei 2022,” pungkasnya

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular