Minggu, Oktober 20, 2024
BerandaAdvertorialJelang Sidang Tapal Batas Kampung Sidrap di MK, Agus Haris Harap Doa...

Jelang Sidang Tapal Batas Kampung Sidrap di MK, Agus Haris Harap Doa dan Dukungan Moril Masyarakat

Populism.id, BONTANG – Perjuangan menarik Kampung Sidrap masuk ke wilayah Kota Bontang di Mahkamah Konstitusi, akan berlanjut pada Kamis (18/7/2024). Agus Haris minta dukungan dan doa masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Bontang ini mengatakan agenda lanjutan sidang di MA ialah mendengar keterangan presiden— yang nantinya akan diwakili—, terkait uji materi UU Nomor 47/1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7/2000.

Ia berharap hasilnya sesuai keinginan yang selama ini di perjuangkan. Yaitu memastikan wilayah Kampung Sidrap secara administratif jadi bagian Bontang.

“Kami sangat membutuhkan doa dan dukungan masyarakat Bontang untuk memberi dukungan secara moril,” kata Agus Haris saat dihubungi awak media, Rabu (17/7/2024).

Agus Haris bersama dengan Ketua DPRD Andi Faizal Sofyan Hasdam dan Wakil Ketua II Junaidi, akan hadir dalam persidangan lanjutan itu.

Menurut dia upaya memperjuangkan agar Kampung Sidrap masuk wilayah Bontang sudah cukup panjang, 20 tahun.

Dia memahami benar setiap fase dan berlikunya memperjuangkan Sidrap. Sebab sejak awal, dia mengaku juga berada di barisan terdepan memperjuangkan agar wilayah seluas 179 hektar ini masuk Bontang.

Akhirnya, warga Kampung Sidrap yang hampir seluruhnya memegang KTP Bontang, memberikan mandat ke DPRD Bontang agar keinginan mereka diperjuangkan.

DPRD menerima mandat itu, aspirasi warga disampaikan ke Wali Kota Bontang. Wali Kota pun menyambut dengan positif.

“DPRD dan Pemkot melakukan paripurna dan diputuskan kami akan melakukan uji materi terhadap UU Nomor 47 itu,” tandasnya. (Adv) (Royen-Populism.id).

Print Friendly, PDF & Email
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular